Dua Kali Didatangi, Lahan 25 Hektare yang Dibeli Prajurit TNI Belum Jelas

3 Menit Membaca

ROKAN HULU Transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 25 hektare berujung laporan polisi. Peltu Panyahatan Harahap, seorang prajurit TNI aktif, melaporkan pria berinisial AL ke Polres Rokan Hulu atas dugaan penipuan, Senin (14/9/2026).

Persoalan tersebut menjadi perhatian Panyahatan lantaran lahan yang disebut berada di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, hingga kini belum berhasil dipastikan keberadaan dan kondisinya secara langsung oleh dirinya.

Panyahatan mengaku membeli lahan tersebut dari AL dengan nilai transaksi sekitar Rp10 juta. Setelah transaksi berlangsung, ia bersama sejumlah calon pembeli lainnya berupaya mendatangi lokasi untuk memastikan objek lahan yang diperjualbelikan.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus.

Pada 2021, rombongan mencoba menuju lokasi. Perjalanan terhenti karena kondisi medan yang disebut berupa kawasan gambut dan rawa-rawa sehingga sulit dilalui dengan kendaraan maupun sarana transportasi lainnya.

Tidak menyerah, upaya kedua kembali dilakukan pada 2022. Namun hasilnya tidak jauh berbeda. Rombongan kembali tidak berhasil mencapai titik lahan yang sebelumnya ditawarkan kepada mereka.

Situasi itu kemudian menimbulkan pertanyaan bagi Panyahatan. Sebab, meskipun transaksi telah dilakukan, dirinya mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai objek lahan tersebut.

Panyahatan mengatakan telah berulang kali meminta penjelasan kepada AL. Namun menurut pengakuannya, hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, belum ada kejelasan yang dianggap memadai.

“Sudah beberapa kali saya tanyakan mengenai lahan tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa terang,” kata Panyahatan usai membuat laporan di Mapolres Rokan Hulu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau. AL dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Panyahatan didampingi pengacaranya, Ramses Hutagaol, SH., MH., saat membuat laporan tersebut.

Selain persoalan transaksi yang dialaminya, Panyahatan mengaku sedang menghimpun informasi dari sejumlah pihak yang disebut pernah melakukan transaksi dengan AL.

“Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukannya di beberapa daerah, termasuk di Sumatera Utara dan Rokan Hilir. Saya berharap tidak ada lagi korban lain seperti saya,” ujarnya.

Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat kepolisian dan berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional serta memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dilaporkannya.

Panyahatan juga meminta masyarakat yang memiliki informasi atau pernah mengalami persoalan serupa agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan serta dugaan yang disampaikan Panyahatan.

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *